Jenis- Jenis Badan Usaha Yang Harus Anda Ketahui
Jenis- Jenis Badan Usaha Yang Harus Anda Ketahui
Ada banyak jenis badan usaha yang sering kita temui, seperti PT, CV, atau Perum. Namun tidak sedikit dari kita yang masih belum ‘ngeh’ dengan definisi masing-masing jenis usaha tersebut. Memahami jenis-jenis badan usaha akan membantu anda dalam menentukan dimana sebaiknya posisi usaha anda.
Berikut adalah jenis-jenis usaha yang harus anda ketahui:
Berikut adalah jenis-jenis usaha yang harus anda ketahui:
1. Perusahaan perseorangan
Adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya.
2. Firma
Adalah kerjasama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
3. CV (Persekutuan Komanditer)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
4. PT (Perseroan Terbatas)
Adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.
5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)
Adalah bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
6. PD (Perusahaan Daerah)
Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemda. Tujuan dididirikannya PD ini adalah untuk mencari keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
7. Perum (Perusahaan Negara Umum)
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)
Adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. Perjan biasanya memiliki fasilitas-fasilitas negera
9. Koperasi
Adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
10. Yayasan
Umumnya yaysasan adalah sebuah badan hujum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar